Tidak bisa cetak spt di web efaktur akan menghambat kinerja kita karena tidak dapat menyampaikan Masa PPN.
Cetak SPT menunjukkan kita telah menyampaikan SPT Masa PPN dan sebagai bukti digital.
Namun beberapa pengguna mengeluhkan kegagalan dalam mencetak SPT pada web e efaktur.
Berikut simak ulasan mengenai alasan dan cara mengatasi cetak spt di web e faktu oleh salvo.
e Faktur web based
Situs web ini merupakan layanan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN).
Layanan ini mulai digunakan pada September 2020 hingga sekarang.
Aplikasi ini berbasis web sehingga kalian perlu memastikan koneksi internet yang stabil dalam penggunaannya.
Selain itu kalian perlu menggunakan browser yang telah terinstal sertifikat elektronik agar bisa mengoperasikan layanan ini dengan lancar.
Kalian bisa mendapatkan sertifikat elektronik dengan mengakses laman yang sama ketika melakukan permohonan nomor seri faktur pajak.
Aplikasi ini merupakan bagian dari pembaruan yang dilakuakn pada versi e-Faktur 3.0 yaitu untuk menyampaikan SPT masa PPN.
Cara pelaporan SPT PPN
Syarat awal yaitu kalian harus menginstall sertifikat elektronik untuk mengakses laman web e faktur.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Pilih menu “Option” pada browser yang kalian gunakan
- Ketikkan “Certificates” kemudian klik “View Certificate”
- Akan muncul data sertifikat pada browser.
- Klik “Import” dan pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase
- Tutup jendela, buka kembali browser.
Setelah proses instalasi sertifikat eektronik berhasil akan muncul informasi nama pengusaha kena pajak dan NPWP pada laman web e-Faktur
Untuk pelaporan SPT kalian bisa mengikuti langkah berikut :
- Masuk web dengan memasukkna password akun PKP
- Pilih menu “Adminstrasi SPT” klik “Monitoring SPT”
- Muncul daftar SPT yang pernah dilaporkan dan sedang dalam proses.
- Klik “Posting SPT” untuk membuat SPT
- Pilih masa pajak dan jenis SPT PPN yang akan dibuat klik “Submit”
- Klik tombol “Buka” untuk mengisi SPT dan ikuti instruksi web
- tekan tombol “lapor” untuk melaporkan SPT yang selesai diisi
- Apabila berhasil maka kolom “Action” pada menu daftar SPT akan menampilkan pilihan menu untuk “Cetak NTTE” dan “Cetak SPT”
Tidak bisa cetak spt di web efaktur
Pada bagian cetak spt beberapa pengguna mengeluhkan tidak bisa mencetak SPT.
Hal ini kemungkinan terjadi apabila spt yang dilaporkan tidak sesuai sehingga tidak muncul pilihan cetak SPT.
Selain itu kalian perlu mengecek koneksi internet, karena konesi internet yang tidak stabil akan mengganggu proses pelaporan.
Alasan lain gagal cetak SPT yaitu server yang down hal ini kemungkinan karena banyaknya yang mengakses web atau situs sedang dalam perbaikan.
Namun biasanya apabila terdapat perbaikan akan disampaikan pada sosial media @Kring_pajak.
Untuk mengecek situs e faktur serror atau tidak bisa kalian lihat pada artikel berikut.
Adapun cara mengatasi yaitu dengan lapor ke CS Kring Pajak pada 1500200.
Demikian ulasan mengenai tidak bisa cetak spt di web e faktur.
Semoga bermanfaat and see you.