Sebelum kamu mengetahui cara daftar KKS, ada baiknya kamu cek dulu persyaratannya di bawah ini!
Kartu Keluarga Sehat atau KKS adalah sebuah kartu penanda bagi masyarakat kurang mampu yang tergolong dalam Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Untuk warga yang ingin menerima bansos BPNT atau kartu sembako, maka disarankan untuk mendaftar KKS dengan memperhatikan langkah dan persyaratan di bawah ini.
Apa itu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)?
Kartu Keluarga Sejahtera adalah bagian dari program pemerintah untuk penerima bansos reguler.
Kartu Keluarga Sejahtera adalah sebuah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bantuan sosial.
Syarat Daftar KKS
Daftar KKS bisa dilakukan dengan dua langkah yaitu lewat online dan offline.
Namun, sebelum mendaftar KKS, pemohon harus memenuhi syarat berikut ini:
- Siapkan dokumen pendukung untuk mendukung kelancaran pendaftaran, antara lain KTP, Kartu Keluarga, surat pemberitahuan teknis registrasi KKS, dan kode unik keluarga dalam DTKS.
- Usia pemohon lebih dari 22 tahun.
- Surat keterangan dari RT atau RW setempat yang menandakan PMKS.
- Pemohon adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Pendaftar KKS merupakan warga yang tinggal di panti dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
- Peserta atau pemohon adalah korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti atau LKS, dibuktikan dengan surat keterangan.
- Pemohon KKS adalah bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (BWBLP).
Cara Daftar KKS Secara Online dan Offline
Seperti yang disebutkan di atas, siapkan dokumen yang diperlukan untuk cara daftar KKS.
Dokumen tersebut antara lain, KTP, NIK, Kartu Keluarga, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS.
1. Secara Offline
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, pemohon bisa melakukan pendaftaran KKS dengan mengikuti cara daftar KKS secara offline berikut ini:
- Pertama, daftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat ke RT, RW setempat atau kantor Kelurahan.
- Berikuutnya, calon Keluarga Penerima Manfaat akan menerima surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS.
- Selanjutnya, bawalah dokumen yang diperlukan untuk mendaftar KKS seperti yang disebutkan di atas, KTP, Kartu Keluarga, dan Kode Unik Keluarga.
- Setelah penduduk melengkapi data calon penerima, permohonan akan diproses secara paralel oleh Himpunan Bank Milik Negara, kantor walikota/kabupaten, dan kantor Kelurahan.
- Kemudian, pemohon KKS akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera dan rekening bank.
2. Secara Online
Cara daftar KKS yang kedua bisa dilakukan secara online. Pemohon perlu membawa sejumlah dokumen, seperti KK, KTP, Pasfoto, foto seluruh badan, dan surat keterangan dari RT/RW.
Inilah cara daftar KKS via online:
- Sponsor wajib mendaftarkan diri di portal intelresos.kemsos.go.id/v4/user/registration.
- Kemudian akan ada verifikasi terhadap LKS yang mendaftarkan calon penerima KKS.
- Pindai dan unggah berkas di situs intelresos.kemsos.go.id.
- Kemudian, berkas ini akan diverifikasi oleh Dinsos kabupaten, kota, atau provinsi.
- Selanjutnya, data yang sudah diverifikasi akan dicocokkan dengan pendapatan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial serta offline.
- Setelah data diverifikasi semuanya, penerima KKS akan terdaftar lewat Surat Keputusan Menteri Sosial.
- Surat Penetapan PMKS akan diserahkan kepada Mitra Percetakan KKS dan PT Pos Indonesia.
- Kemudian, KKS yang sudah dicetak akan diserahkan ke Pusat Data dan Informasi Kemensos untuk diverifikasi jumlahnya.
- Serah terima KKS.
- KKS yang sudah didaftarkan secara online akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan Dinsos Provinsi.
- Sponsor PMKS menerima kartu KKS.
Itulah cara daftar KKS baik via online maupun oflline yang diulas salvo. Semoga bermanfaat.