Cara Daftar JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan sebuah jaminan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja. JKP ini berupa manfaat uang tunai,akses informasi kerja,dan pelatihan kerja buat para pegawai yang di PHK.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diadakan oleh BPJAMSOSTEK karena keresahan masyarakat saat salah satu anggota keluarga maupun saudara kehilangan pekerjaan akibat di PHK. Dengan kehilangan pekerjaan artinya juga tidak memperoleh penghasilan.
Kebutuhan yang terus berjalan dan penghasilan yang tiba-tiba hilang karena PHK merupakan sebuah hal yang memberatkan bagi seseorang. Apalagi jika memang seorang kepala keluarga yang sudah mempunyai beberapa anak.
Hal itu tentu membuat kebingungan tersendiri karena sulitnya mendapatkan pekerjaan saat ini,ditambah lagi pada era pandemi. Oleh karena itu,program JKP akan sangat bermanfaat buat masyarakat yang terkena PHK.
Siapa Yang Berhak Mendapatkan Program JKP
JKP bertujuan untuk mempertahankan kualitas hidup masyarakat yang layak akibat dari PHK. Dengan adanya JKP,diharapkan para korban PHK akan tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak saat terjadi resiko PHK oleh tempat seseorang bekerja dan menghasilkan uang.
Lalu siapa saja yang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program JKP? Bagi anda yang merupakan bagian penerima upah misalnya pekerja kantoran atau buruh pabrik dan memenuhi kriteria sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta JKP.
- Bekerja pada PK/BU dengan skala usaha menengah dan besar serta sudah mengikuti 4 program JKK,JKM.JHT dan JP.
- Pekerja pada PK/BU dengan skala usaha kecil atau mikro serta sudah mengikuti minimal 3 program yaitu JKK,JKM,dan JHT.
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada BUP JKN BPJS Kesehatan.
Jika anda memenuhi kriteria diatas. Maka anda dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima JKP.
Program JKP ini nantinya memiliki beberapa manfaat buat para pekerja yang mengalami PHK. Diantaranya adalah adanya uang tunai,akses informasi kerja,dan pelatihan kerja buat para pekerja yang mengalami PHK.
Cara Daftar Program JKP
Untuk para pekerja ataupun buruh yang belum terdaftar di program jaminan sosial apapun,maka harus mengisi sebuah formulir pendaftaran yang harus di isi sesuai dengan data diri para pendaftar.
- Nama perusahaan tempat pendaftar bekerja.
- Nama pekerja atau buruh.
- NIK.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
Untuk pekerja atau buruh yang sudah terdaftar di program jaminan sosial tertentu atau disyaratkan diatas. Maka tidak usah melakukan pendaftaran secara pribadi.
Perusahaan akan mendaftarkan pekerja tersebut dengan menyerahkan data-data hubungan kerja yang akan di validasi untuk pendaftaran program JKP. itulah ulasan dari salvo semoga bermanfaat!