JHT Tidak Bisa Dicairkan? — Beberapa waktu lalu,aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) telah diperbarui oleh pemerintah. Aturan baru tersebut berkaitan dengan pencairan dana JHT.
Dalam peraturan disebutkan bahwa pencairan dana JHT dapat dicairkan 100% saat usia peserta sudah mencapai 56 tahun. Meskipun demikian,peraturan tersebut tidak diberlakukan secara langsung.
Peserta JHT masih dapat mencairkan dana JHT nya 100% dalam kurun waktu 3 bulan setelah peraturan tersebut diumumkan. Berarti selama kurang lebih sampai bulan Mei nanti.
Peraturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan ini akan mulai diberlakukan setelah 3 bulan yang terhitung sejak tanggal diumumkannya peraturan ini. Aturan ini telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 2 Februari lalu dan diumumkan pada tanggal 4 Februari 2022.
Dengan begitu,aturan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 nanti. Jadi untuk yang ingin mencairkan dana JHT nya 100% masih bisa dilakukan sampai dengan bulan Mei 2022.
Peraturan ini diberlakukan untuk menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. Jadi,setelah peraturan ini resmi diberlakukan sekaligus juga akan menghapus mengenai peraturan sebelumnya.
Apa Itu Dana JHT?
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah dana yang memang digunakan untuk tunjangan atau istilahnya tabungan untuk hari tua. Biasanya perusahaan akan memberikan JHT kepada para pegawainya untuk menunjang kehidupan setelah pensiun nanti.
Bukan hanya pensiun saja,JHT juga bisa dimanfaatkan saat peserta meninggal dunia atau mengalam cacat total permanen. Tentu saja JHT akan sangat bermanfaat karena akan menjadi sebuah dana yang sangat penting nantinya.
Oleh karena itu,banyak yang menyayangkan adanya peraturan baru yang menyatakan bahwa JHT dapat dicairkan 100% pada saat usia 56 tahun. Alasannya mungkin karena JHT dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain mendesak.
Namun dengan adanya peraturan tersebut. Manfaat JHT mungkin akan sedikit berkurang karena harus menunggu 56 Tahun terlebih dahulu untuk mencairkan dana JHT seluruhnya.
Namun ada pula yang menyetujui adanya peraturan baru tersebut mengenai JHT. Karena dirasa memang JHT hanya untuk jaminan hari tua nantinya.
Jika JHT sudah banyak dicairkan untuk keperluan lain,bisa saja tunjangan pada hari tua akan tidak cukup karena telah banyak dipergunakan sebelumnya.
Pendapat setiap pribadi memang akan selalu berbeda dan sulit untuk menyatukannya karena ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Namun pasti pemerintah juga sudah memikirkan hal tersebut dengan matang sebelum mengeluarkan sebuah peraturan. itulah ulasan dari salvo semoga bermanfaat!